sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 9. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 10. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kepaladesa karang agung kabupaten bulungan. peraturan kepala desa karang agung. nomor 1 tahun 2018 tentang pelaksanaan pelestarian sumber mata air serta pengelolaan dan pemanfaatan air bersih. dengan rahmat tuhan yang maha esa. kepala desa karang agung, menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan Masyarakatdi Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima baru saja selesai melakukan pemasangan air bersih di bawah koordinasi Pemerintah Desa, namun untuk pengelolaan air bersih belum ada peraturan desa yang mengatur sebagai pedoman dalam LatarBelakang. Pertimbangan dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa adalah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang PeraturanBupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum daerah Akhmad Berahim. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengadaan,Persyaratan,Pengangkatan,Penempatan,Hak,Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasaldari Tenaga Profesional lainnya PeraturanDesa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 10. i. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; j. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; k. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa; l. pembangunan dan pemeliharaan Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Sumberharjo tentang Pengelolaan Aset Desa. Mengingat : 1. KementerianDesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penuh Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAM Simas) demi terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai bagi warga desa. "Kami sepenuhnya mendukung program PAM Simas karena memang dibutuhkan warga desa. Negeritentang Pengelolaan Aset Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang SALINAN - 2 - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan BPDmerupakan lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-1/PB j21SIiR.