JAWAB : Besar pph pasal 23 : •PPh pasal 23. tarif x jumlah deviden (bruto) = Rp. 15% x Rp 30,000,000.- = Rp 4,500,000.- •Di potong untuk 22 pemegang saham. 22 x Rp 4,500,000.- = Rp 99,000,000.- 2.Pada tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp 50.000.000,-?
Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014. Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi.
fRXJ.